WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Mei 23, 2016

Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK

Walhi melaporkan tujuh perusahaan perkebunan sawit dan tambang serta beberapa pejabat pemerintah ke KPK di Jakarta, Selasa (24/5/16). Laporan ini karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.
Manajer Kampanye Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, tujuh perusahaan ini dari lima provinsi di empat pulau dengan kerugian negara Rp3,6 triliun. Angka ini, katanya,  diambil dari potensi kerugian negara dari praktik penjarahan hutan. Selain itu, katanya, ada kerugian Rp13 miliar dari suap perusahaan kepada beberapa level pejabat pemerintah mulai kepala desa sampai kepala daerah dan BPN dalam proses penerbitan konsesi, HGU, izin dan pengamanan perusahaan.
Dia melaporkan juga keterlibatan Pengadilan Agama dalam memanipulasi kepemilikan tanah dan transaksi fiktif ganti rugi tanah di Sulawesi Tenggara. “Ada proses penjualan wilayah komunal masyarakat dengan kepemilikan fiktif disahkan Pengadilan Agama Sultra,” katanya.
Beberapa kasus ini sengaja diambil dari empat pulau dan provinsi berbeda guna mewakili beberapa karakter khusus ekosistem khusus di Indonesia, dari hutan tropis, gambut, rawa, danau, pulau kecil dan savana.
“Karena berbeda ekosistem, akan berbeda pola relasi masyarakat dan membentuk sistem perekonomian berbeda.”
Walhi, katanya, menginginkan penegakan hukum korupsi bukan hanya menyasar praktik-praktik penggelapan uang negara, tetapi mulai menghentikan kejahatan lingkungan yang memporak-porandakan sistem perekonomian negara. “Tak ada ekonomi negara terbentuk tanpa sistem ekonomi mikro tingkat masyarakat,” katanya.
Dia juga menginginkan, penegakan hukum korupsi, bisa menghentikan penghancuran ekonomi masyarakat dampak degradasi, deforestasi ataupun ekspansi perkebunan sawit.
Meski begitu, Zenzi tak menyebut identitas perusahaan dengan detil, hanya menyebut  inisial, seperti PT AM di Bengkulu, perkebunan sawit yang membabat hutan tropis di daerah aliran sungai. Di Sumatera Selatan, PT TN, juga perusahaan sawit membabat hutan konservasi TWA Dangku. Di Kalimantan Tengah, PT BA, perusahaan sawit membabat ekosistem gambut dan danau. Ia diduga memberikan suap kepada beberapa pejabat.
Di Konawe Selatan,  perkebunan ekosistem rawa dua perusahaan perkebunan PT. MJ dan PT. BNP , dan perusahaan tambang di Konawe  PT. VD. Di Halmahera Selatan, Maluku, PT KN. Ia di pulau kecil dengan kontur berbukit.
Untuk luasan, perkiraan awal, di Kalteng 28.000 hektar, Bengkulu 1.500 hektar, Sulawesi Tenggara 754 hektar, Malut 11.000 hektar dengan wilayah rambahan 14.500 hektar.
“Untuk proses hukum, kita belum bisa menyebut identitas. Dengan harapan, penggalian alat bukti dan lain-lain bisa berjalan lancar.”
Modus mereka, di Sultra, proses ganti rugi langsung kepada masyarakat atau transaksi fiktif kepala desa melibatkan Pengadilan Agama. Mengesahkan kepemilikan adat palsu dan jadi alat transaksi antara lima orang mengatasnamakan seluruh masyarakat selaku pemilik adat.
“Kita berharap, KPK serius menghentikan praktik-praktik transaksi fiktif, keterlibatan pejabat negara ini agar tak terjadi di provinsi lain. Kalau kasus Sultra tak dihentikan, di provinsi lain akan banyak keterlibatan Pengadilan Agama, pembentukan masyarakat adat palsu.”
Kalau tak dihentikan, katanya, dia khawatir Pengadilan agama menjadi pembenaran publik mengesahkan kepemilikan masyarakat adat. Padahal, sangat rentan dilakukan oknum-oknum bentukan perusahaan dan kepala daerah yang menginginkan ganti rugi tanah fiktif.
Pada 2013, Walhi melaporkan beberapa kasus terkait potensi kerugian negara dari tegakan kayu. Kini berbeda, karena potensi kerugian bukan hanya dari potensi tegakan kayu dan hutan tropis juga ekosistem khusus.
Zenzi mengatakan, kerugian negara terjadi dalam beberapa kasus tersebut secara terstruktur, masif dan terorganisir dikendalikan korporasi.
Walhi melihat, ada manipulasi dalam pelepasan kawasan hutan. Pelepasan kawasan hutan di wilayah-wilayah itu, katanya, tanpa proses verifikasi akuntabel. Merugikan kementerian, masyarakat dan lingkungan.
“Permohonan pelepasan untuk masyarakat, ketika dilepaskan, diberikan izin kepada perusahaan,” katanya.
Di lapangan, perusahaan-perusahaan ini ada sudah produksi, ada proses land clearing, ada juga dalam persiapan land clearing. “Kita lapor ke KPK agar ada penegakan hukum, menghentikan yang berjalan dan mencegah yang akan terjadi,” katanya.
Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel mengatakan, di Sumsel, perusahaan perkebunan sawit yang dilaporkan berada dalam Suaka Margasatwa seluas 1.700 hektar.
Izin keluar 2005 oleh bupati, luas 3.000 hektar, 1.700 hektar di Suaka Margasatwa Dangku dengan tanaman usia produktif. “Potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Rp118 miliar,” katanya dengan hitungan tegakan kayu hilang, belum termasuk flora fauna hilang.
Sejak 2014, Walhi sudah melaporkan empat perusahaan dalam hutan lindung, hutan alam, gambut lebih tiga meter. Namun, katanya, sampai sejauh ini belum ada perkembangan. KPK, katanya, akan mengecek laporan ini.

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2016/05/25/diduga-rugikan-negara-rp36-triliun-walhi-laporkan-perusahaan-sawit-dan-tambang-ke-kpk/



Artikel Terkait:

0 komentar: