Jumat, Oktober 23, 2015

Kasus PT. BMH Pintu masuk menjerat Koorporasi Besar

PT. BMH berpotensi lepas dari jeratan Hukum.

Jakarta, 20/09/2015. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui pengadilan Negeri Palembang. Dasar gugatan adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT BMH layak digugat karena karena harus bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektar di kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Untuk diketahui, PT BMH merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di kabupaten Ogan Komering Ilir.
Gugatan terhadap PT.BMH yang didaftarkan KLHK menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumsel pada 7 September lalu. Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan. Kami tidak ingin pemerintah menghadirkan pembela yang hanya diam dan maggut-manggut di pengadilan tanpa argumentasi. Kita ingin mulai dari pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara imbuh Hadi. Jika nanti pemerintah kalah, kami bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jerat hukum. Hadi Jatmiko berharap pula kepada para hakim dalam kasus ini untuk berpihak pada kebenaran yang hakiki dan tidak perlu takut pada intervensi.
Sejak awal menurut Hadi Jatmiko Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Muhnur Satyahaprabu Manager Kabijakan dan Pembelaan Hukum Walhi menyayangkan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan seolah-olah merahasiakan gugatan ini didepan publik, padahal peran publik dalam mendukung upaya kongkret pemerintah menggugat perusahaan sangat diperlukan. “pemerintah dari awal tidak serius mengajukan gugatan ini, atau setidaknya target pemerintah mengajukan gugatan ini perlu dipertanyakan. Banyak indikasi ketidakseriusan pemerintah selama dipersidangan berlangsung seperti tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan oleh pemerintah, tidak mampu megeksplore lebih dalam tentang dampak dari kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan” ujar Muhnur 
Kejanggalan juga bisa dilihat dari susunan Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebuut haruslah hakim yang bersertifikasi lingkungan tutup Muhnur;

Kontak Person :
·         Muhnur Satyahaprabu (081326436437)
·         Hadi Jatmiko (08127312042)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar